Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.01/2021 (PMK-45/2021), pemerintah dalam hal ini menteri keuangan memperjelas 7 tugas Account Representative (AR) sebagai pengawas dan bukan lagi menjalankan tugas sebagai fungsi pelayanan dan konsultasi untuk Wajib Pajak.
Sebelumnya dalam PMK 79/PMK.01/2015 AR terbagi menjadi dua fungsi dalam menjalankan tugasnya, yaitu AR yang menjalankan fungsi pelayanan dan konsultasi Wajib Pajak dan AR yang menjalankan fungsi pengawasan dan penggalian potensi Wajib Pajak. Namun, dengan adanya PMK-45/2021, pemerintah memperjelas 7 tugas penting AR beserta fungsinya sebagai pengawas.
Account Representative adalah jabatan pelaksana pada Kantor Pelayanan Pajak dengan beberapa tingkatan jabatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Adapun 7 tugas penting AR sesuai dengan Pasal 2 PMK-45/2021 yaitu:
- melaksanakan analisis, penjabaran, dan pengelolaan dalam rangka memastikan wajib pajak mematuhi peraturan perundang-undangan mengenai perpajakan melalui perencanaan, pelaksanaan, dan tindak lanjut intensifikasi dan ekstensifikasi berbasis pendataan serta pemetaan (mapping) subjek dan objek pajak;
- melaksanakan kegiatan penguasaan wilayah, pengamatan potensi pajak, dan penguasaan informasi;
- melaksanakan pencarian, pengumpulan, pengolahan, penelitian, analisis, pemutakhiran, dan tindak lanjut data perpajakan;
- melaksanakan pengawasan kepatuhan kewajiban perpajakan wajib pajak;
- menyusun konsep imbauan dan melaksanakan konseling kepada wajib pajak;
- melaksanakan pengawasan dan pemantauan tindak lanjut data dan informasi termasuk namun tidak terbatas pada data surat pemberitahuan, data pihak ketiga, dan data pengampunan pajak; dan
- melaksanakan pengelolaan administrasi penetapan dan menyusun konsep penerbitan produk hukum dan produk pengawasan perpajakan.
Maka dari itu, untuk menjadi seorang AR, Ditjen Pajak (DJP) memberikan empat syarat bagi pegawai pajak. Pertama, harus berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil. Kedua, pegawai tersebut harus memiliki masa kerja paling sedikit 2 tahun. Ketiga, memegang gelar pendidikan paling rendah Diploma III. Keempat, pada saat pegawai tersebut diusulkan memiliki pangkat/golongan ruang paling rendah Pengatur (II/c).
Perlu diketahui bahwa pengangkatan sebagai pegawai AR akan melalui pertimbangan terhadap ketersediaan pegawai DJP, beban kerja, dan potensi penerimaan pajak pada setiap KPP yang bersangkutan.